Yang akan disampaikan pada kali ini adalah surat dari Permenkeu Nomor 72 /PMK.05/2016 Mengenai Uang Makan Guru.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2016 ini akan mendapatkan uang makan. Ini setelah diterbitkan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 72 /PMK.05/2016 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan pasal 2 (1) PMK Nomor 72 /PMK.05/2016 dinyatakan bahwa uang makan akan diberikan kepada pegawai ASN (PNS dan PPPK) berdasarkan daftar hadir pegawai ASN pada hari kerja dalam satu bulan.
DOWNLOAD SURAT DISINI
Permenkeu Nomor 72 /PMK.05/2016 Mengenai Uang Makan Guru |
Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai surat dari Permenkeu No 72/PMK.05/2016 Uang Makan Guru ini silahkan dibaca karena penting diketahui dan silahkan bagikan pada rekan rekan lainnya.
Regards Pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar