Alhamdulilah sebagian besar tunjangan sudah cair dan untuk yang belum bisa cek mekanisme dalam melihat atau penerbitan SKTP, kenapa ada yang belum terbit dalam sktp karena dan belum ter validasi dengan benar, maka dari ini admin menyampaikan informasi terkait cara/mekanisme penerbitan SKTP ini tidak banyak kata silahkan di unduh dan di baca :
Sedangkan alasan pemberian tunjangan profesi dihentikan apabila guru penerima tunjangan profesi memenuhi satu atau beberapa keadaan sebagai berikut.
Mekanisme Penerbitan SKTP Validasi Data & Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016 |
- Meninggal dunia.
- Mencapai batas usia pensiun.
- Tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas pada satuan pendidikan.
- Sedang mengikuti tugas belajar.
- Tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang diperuntukannya kecuali bagi guru yang dimutasi akibat implementasi SKB Lima Menteri tentang penataan dan pemerataan guru PNS.
- Memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya.
- Pensiun dini.
- Melakukan tindakan melawan hukum yang sudah ditetapkan oleh pengadilan, atau
- Dengan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian yang dapat saya sampaikan mengenai informasi penerbitan SKTP ini mudah mudahan berguna dan bermanfaat, silahkan dibagikan kepada rekan rekan lainnya.
Regards Pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar