Info Honorer, bahwa Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menyetujui adanya Revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Seluruh fraksi di DPR sepakat RUU tentang ASN ini menjadi inisiatif DPR dan segera dilakukan pembahasan.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU tentang ASN Arif Wibowo mengatakan, pihaknya telah melakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan atas konsepsi RUU ini. Setidaknya ada 15 poin pokok yang masuk dalam revisi UU tentang ASN. "Revisi UU ini telah dibahas secara intensif ditingkat Panja," kata Arif, Kamis (1/12).
Adapun beberapa poin krusial tersebut ialah penambahan substansi dalam pasal 56 terkait dengan penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus disertai dengan jadwal pengadaan, jumlah dan jenis jabatan yang dibutuhkan, serta kreteria kreteria dari masing-masing jabatan.
Selain itu ada pula penambahan substansi dalam pasal 87 ayat 5 terkait dengan pensiun dini PNS secara massal hanya dapat dilakukan oleh pemerintah setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR dan didasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.
ini adalah sekilas bahasan ruu asn yang di setujui untuk lebih lengkap silahkan rekan rekan unduh dokumen ini penting untuk guru guru honorer yang sudah di sediakan ke dalam benduk pdf :
Poin lain ialah penghapusan substansi pasal 99 terkait dengan larangan untuk mengangkat Pengadaan Pegawai Pemerintrah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara otomatis menjadi PNS. Penambahan substansi 105 ayat 5, pemberhentian PPPK secara masal hanya dapat dilaksanakan oleh pemerintah berkonsoltasi dengan DPR berdasar evaluasi dan perencanaan pegawai.
Pasal 135 A terkait jangka waktu pengangkatan tenaga honorer pegawai tidak tetap pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS yang dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun setelah UU ini diundangkan...BACA SELENGKAPNYA..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar