Banyak guru yang berminat untuk mendapatkan Tunjangan Sertifikasi/Profesi, namun ada beberapa syarat untuk mendapatkan dana tersebut salah satunya adalah harus mempunyai sertifikat lulus PLPG. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut guru harus mengikuti kegiatan PLPG selama kurang lebih 10 hari dan lulus dalam Ujian PLPG dengan ketentuan minimal nilai yang sudah ditentukan. Latar belakang dari Pelaksanaan PLPG Tahun 2017 adalah :
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD) menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Dasar pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan Permendiknas No 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan, PP No 74 Tahun 2008 tentang Guru diperbaiki dengan penerbitan Permendiknas No 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan.
Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik
Latar belakang Pelaksanaan PLPG 2017 nantinya dilandasi dengan Dasar Hukum yang ada, diantarnya adalah :
Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 Tentang sertifikasi guru yang diangkat sebelum tahun 2006 pasal 6 ayat (5) menyatakan bahwa”Guru dinyatakan lulus UKG pada akhir PLPG apabila memperoleh nilai paling rendah 80”
Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam Jabatan Melalui Program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru.
Sasaran untuk Pelaksanaan Sertifikasi PLPG Tahun 2017 adalah :
Guru yang telah diverifikasi dan memenuhi persyaratan sertifikasi guru tahun 2016 dengan status sudah di setujui A1. Download Contoh A 1
Peserta tidak lulus PLPG Tahun 2016
Peserta PLPG 2016 yang nilai UTN nya belum mencapai 80 ( Cek Nilai UTN )
PERSYARATAN TERBARU CALON PESERTA SERTIFIKASI PLPG TAHUN 2017. Sasaran diatas secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada semua jenjang Pendidikan baik negeri maupun Swasta dibawah pembinaan Kementrian pendidikan dan Kebudayaan melalui Sistem Aplikasi Sertifikasi Guru ( AP2SG ) bagi guru yang memenuhi persyaratan.Untuk Alur/jalannya Pelaksanaan PLPG bisa anda lihat gambar dibawah ini.
Untuk selanjutnya adalah yang ditunggu-tunggu anda yaitu KRITERIA DAN SYARAT MENJADI PESERTA SERTIFIKASI PLPG TAHUN 2017, antara lain sebagai berikut.
Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah.
- Memiliki NUPTK (baca juga : CARA MENGAJUKAN NUPTK)
- Memiliki kualifikasi S1/D-IV dari perguruan tinggi yg terakreditasi/memiliki ijin penyelenggaraan ( baca juga : CEK STATUS AKREDITASI PTS dan PTN)
- Memiliki status guru PNS, guru tetap yayasan bukan PNS dan guru tetap bukan PNS disekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimal 2 tahun berturut-turut. (CARA MENGAJUKAN SK PENGANGATAN GURU TETAP BUKAN PNS)
- Sehat jasmani dan rohani
- Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
- Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru tahun 2015
- Pada tgl 1 Januari 2018 belum memasuki usia 60 tahun
- Guru PNS yg sudah bersertifikat pendidik dapat mengikuti Sertifikasi Kedua dengan kondisi dimutasikan dalam rangka pelaksanaan SKB 5 menteri (tentang penataan dan pemerataan guru) dan yang memerlukan penyesuaian akibat perubahan kurikulum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar