SKTP SK TPG GURU TAHAP 1 JANUARI - JUNI TAHUN 2017 TELAH TERBIT CEK SEGERA

SKTP SK TPG GURU TAHAP 1 JANUARI - JUNI TAHUN 2017 TELAH TERBIT CEK SEGERA - Berdasarkan aturan yang berlaku di lingkungan Kemendikbud, SKTP di terbitkan 2 kali dalam setahun, yakni SKTP tahap 1 berdasarkan data guru yang diambil dari dapodik semester genap, dan tahap dua berbadasarkan data guru yang diambil dari dapodik semester ganjil. 
Sebagaimana yang di ketahui sejak hari Kamis 6 April 2017, SKTP / SK TPG bapak/ibu guru SD, SMP, SMA, dan SMK yang datanya sudah dinyatakan VALID dalam Info GTK sudah DITERBITKAN.
Lalu bagaimana cek Laman Info GTK atau Info validasi data guru atau Cek SKTP? 
Sampai saat ini Laman Lembar Info PTK atau Lapor Tunjangan Dikdas (LTD) atau yang dikenal juga sebagai laman verifikasi data guru untuk Cek Data Guru atau Cek SKTP masih seperti biasanya tersedia disini :

LINK PENGECEKAN TERBARU 2017 UPDATED :
  1. http://223.27.144.195:20171/ [ UPDATED ]
  2. http://223.27.144.195:8081/ [ UPDATED ]
  3. http://223.27.144.195:8082/ [ UPDATED ]
  4. http://223.27.144.195:8083/ [ UPDATED ]
  5. http://223.27.144.195:8084/ [ UPDATED ]
  6. http://223.27.144.195:8085/ [ UPDATED ]

Ada 7 Komponen Verifikasi Data Tunjangan Profesi, yakni:
  • NUPTK; Usia (Belum Pensiun); 
  • Sudah Sertifikasi;  
  • Data Kepegawaian pada Dapodik Identik dengan Data BKN; 
  • Dinyatakan aktif oleh BKN; 
  • memiliki Jam Linier sesuai ketentuan; 
  • Kelengkapan Data; dan 

SKTP SK TPG GURU TAHAP 1 JANUARI - JUNI TAHUN 2017 TELAH TERBIT CEK SEGERA

Tugas Tambahan.
Berdasarkan laporan info dari GTK, Penerbitan SKTP Tahap 1 tahun 2017 sudah ada yang diterbitkan sejak tanggal 03 April 2017 (pada sebagian guru mungkin tanggal ada yang lebih awal, dan juga mungkin ada yang belum diterbitkan).
Terkait penyebab belum diterbitkan SKTP setiap GTK biasanya memiliki permasalahan yang berbeda-beda seperti jam mengajar yang linear masih kurang, kesalahan dalam pengisian riwayat KGB dan Kepangkatan, Tugas tambahan yang tidak diakui dalam masalah lainnya yang hanya dapat diketahui oleh masing-masing GTK dengan cara Cek SKTP atau Cek atau akses Laman Info GTK.

Sumber : suarapgri.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar