Sistem pangkat PNS yang lama masih menggunakan sistem sebagai berikut:
- Pangkat Juru Muda: Golongan I a.
- Pangkat Juru Muda Tingkat I: Golongan I b.
- Pangkat Juru: Golongan I c.
- Pangkat Juru Tingkat I: Golongan I d.
- Pangkat Pengatur Muda: Golongan II a.
- Pangkat Pengatur Muda Tingkat I: Golongan II b.
- Pangkat Pengatur: Golongan II c.
- Pangkat Pengatur Tingkat I: Golongan II d.
- Pangkat Penata Muda: Golongan III a.
- Pangkat Penata Muda Tingkat I: Golongan III b.
- Pangkat Penata: Golongan III c.
- Pangkat Penata Tingkat I: Golongan III d.
- Pangkat Pembina: Golongan IV a.
- Pangkat Pembina Tingkat I: Golongan IV b.
- Pangkat Pembina Utama Muda: Golongan IV c.
- Pangkat Pembina Utama Madya: Golongan IV d.
- Pangkat Pembina Utama: Golongan IV e.
Adapun sistem pangkat PNS yang baru berdasarkan RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS adalah sebagai berikut:
#1. Jabatan Administrasi
Jabatan Pelaksana: Pangkatnya adalah JA, JF-1 s.d. JA, JF-7
Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas: JA,JF-5 s.d. JA, JF-15
#2. Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional Keterampilan: JA, JF-2 s.d. JA, JF-9
Jabatan Fungsional Ahli: JA, JF-5, JA, JF-7, JA, JF-9, dan JA, JF-11 s.d. JA, JF-15
#3. Jabatan Pimpinan Tinggi
Gaji PNS dalam RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS
>> Gaji PNS dalam RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS <<
JPT Pratama: JPT-VI s.d. JPT-V
JPT Madya: JPT-IV s.d. JPT-III
JPT Utama: JPT-II s.d. JPT-I
Tabel gaji dibedakan menjadi dua yaitu:
Tabel Indeks Gaji PNS jenjang JPT (Eselon II, Eselon I, dan Kepala Lembaga/Badan/LPNK) dengan Indeks Gaji mulai dari 8,595 s.d. 12,698.
Tabel Indeks Gaji PNS jenjang Jabatan Administrasi (pelaksana s.d. Eselon III) dan Jabatan Fungsional dengan indeks gaji mulai dari 1,000 s.d. 7,162.
Sebagai gambaran, jika Gaji PNS pangkat JA-1 atau JF-1 sebesar Rp3.100.000,-, maka besaran gaji PNS pangkat:
JA-2, JF-2 = 1,151 x Rp3.100.000,- = Rp3.568.100,-.
JA-3, JF-3 = 1,325 x 3.100.000,-
dan seterusnya
Dalam RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS telah dicantumkan nilainya sebagai berikut:
Tunjangan Kinerja PNS berdasarkan RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS adalah sebesar 5% dari Gaji PNS dan sama di setiap instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Referensi yang digunakan oleh Menpan adalah Tunjangan Kinerja PNS Pemerintah Amerika Tahun 2015 sebesar 3,34% (USD 17.803 menjadi USD 18.398).
Berikut ini gambaran Tunjangan Kinerja PNS dalam sistem penggajian PNS yang baru menggunakan tabel indeks gaji di atas:
Besaran Tunjangan Kinerja seperti dilihat di atas, nilainya 5% dari gaji. Besaran Tunjangan Kinerja PNS juga ditetapkan dengan Peraturan Presiden tentang Penghasilan PNS.
Untuk Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional, ada kenaikan penghasilan juga mengikuti tabel berikut:
Kenaikan Penghasilan dari P1 ke P2 sampai P4 adalah 1 tahun berkinerja Baik atau Amat Baik.
Kenaikan Penghasilan dari P4 ke P5 sampai P7 adalah 2 tahun berkinerja Baik atau Amat Baik.
Kenaikan Penghasilan dari P7 ke P8 sampai P10 adalah 3 tahun berkinerja Baik atau Amat Baik.
Tunjangan Kemahalan PNS dalam RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS
Tunjangan Kemahalan PNS dihitung berdasarkan kolom indeks Gaji dan Tunjangan Kinerja pada Tabel Indeks Penghasilan yang dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing dibuat berdasarkan wilayah kemahalan daerah baik dalam negeri maupun luar negeri.
Besaran Tunjangan Kemahalan PNS ditetapkan di dalam Peraturan Presiden tentang Penghasilan PNS.
Contoh Indkes Harga Per Provinsi: ==> CEK DISINI
Total Gaji PNS Menurut RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS
Total Gaji yang diterima PNS adalah = Gaji + Tunjangan Kinerja + Tunjangan Kemahalan.
Dari tabel indeks gaji dan contoh rupiah besaran gaji di atas, Total Gambaran Besaran Gaji PNS sesuai RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS menggunakan Indeks Kemahalan Jakarta adalah sebagai berikut:
#1. Gaji Jabatan Pimpinan Tinggi
Besaran total penghasilan jika gaji jabatan JA-1, JF-1 sebesar Rp3.100.000,- untuk Jabatan Pimpinan Tinggi di Jakarta adalah Rp52.024.759,- s.d. Rp76.864.263,-.
#2. Gaji Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar