Pembayaran tunjangan profesi guru akan menggunakan besaran gaji pokok berbasis data pokok pendidikan (Dapodik). Rencana ini disampaikan pada kegiatan Rekonsiliasi Data Tunjangan Guru di Grand Clarion Hotel Makassar (13/10) oleh narasumber pusat Tagor Alamsyah Harahap (Kabagren Dirjen GTK Kemedikbud).
"Direncanakan mulai tahun 2017 ini, pembayaran tunjangan GTK menggunakan besaran gaji pokok berbasis data online dapodik,"
Cek Disini :
- Cek Tunjangan Besaran Operator Sekolah 2016
- Cek Tunjangan Besaran Guru PNS 2016
- Cek Tunjangan Besaran Guru Honorer 2016
Demikian yang dapat admin bagikan seputar informasi daftar tunjangan Gaji OPS Guru PNS dan Guru Honorer Terbaru semoga bermanfaat, silahkan bagikan.
Regards Pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar