Struktur Upah Gaji PNS diubah Berikut Bocoranya 2018

Pemerintah berencana mengubah struktur pengupahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini dianggap tidak seimbang. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) masih menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang memuat revisi tersebut.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja mengaku masih membahas revisi struktur pendapatan PNS, yakni gaji pokok dan tunjangan dengan kementerian/lembaga terkait.
enada juga disampaikan Asisten Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja. "Sistem gaji dan tunjangan yang baru masih dalam pembahasan RPP-nya," ucapnya.
Struktur Upah Gaji PNS diubah Berikut Bocoranya 2018

Sementara saat hal ini dikonfirmasi kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani maupun Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan, Made Arya Wijaya belum ada jawaban sampai dengan berita ini ditayangkan.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan, komposisi gaji PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja, serta kemahalan daerah. Saat ini, komposisi tunjangan lebih besar dari gaji pokok. Ke depan, pemerintah akan mengubah komposisi tersebut karena gaji pokok terkait dengan jaminan sosial.


Untuk membahas perubahan komposisi tersebut, Sri Mulyani melakukan pertemuan dengan Menteri PAN-RB Asman Abnur secara intensif.

"Kalau dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) kan disebutkan bahwa penerimaan PNS dari gaji, tunjangan, dan lain-lain. Menteri PAN-RB bersama dengan Menteri Keuangan sekarang sedang memikirkan format, struktur penggajian ini agar sesuai kebutuhan organisasi saat ini," kata dia.


Sumber : http://bisnis.liputan6.com

1 komentar :