Dalam Kesempatan kali ini admin ingin berbagi informasi mengenai Penugasan NUPTK Tahun 2016, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga kependidikan atau lebih sering kita sebut sebagai NUPTK merupakan nomor yang sangat penting bagi seluruh insan pendidikan di Indonesia. Hal ini dikarenakan untuk dapat menikmati segala program kepenndidikan yang di luncurkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan seorang PTK harus memiliki nomor yang satu ini. Misalnya, untuk bisa menjadi nominasi calon penerima aneka tunjangan non sertifikasi maka syarat pertama harus memiliki NUPTK. Sungguh sayang jika masa kerja sudah bertahun-tahun, jumlah jam mengajar per pekan lebih dari 24 jam, data di dapodik sudah valid akhirnya tidak masuk ke dalam calon penerima tunjangan non sertifikasi semisal tunjangan fungsional dan kainnya dikarenakan tidak memiliki NUPTK. Atau pada kasus lainnya seorang PTK tidak akan bisa menjadi prioritas peserta sertifikasi guru jika tanpa nomor unik ini, walaupun persyaratan lainnya telah terpenuhi. Sungguh sayang kan?? Karnanya, sangat penting bagi PTK untuk memiliki NUPTK.
Surat Penugasan SDM NUPTK Verval Calon Baru Tahun 2016 |
Mengingat calon penerima NUPTK telah di terbitkan maka sekolah melalui operator sekolah harus melakukan verifikasi dan validasi pada laman vervalptk dengan cara melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan pada laman tersebut. Untuk dapat melakukan pengelolaan data tersebut maka operator sekolah harus sudah terdaftar di portal SDM dengan melakukan registrasi terlebih dahulu. Bagi sekolah yang sudah terdaftar maka wajib mengunggah pembaruan surat penugasan dari sekolah setahun sekali dalam bentuk file PDF
Caranya sangat Mudah Guru Operator Sekolah Login Dulu dan lewati pada link ini :
Nah bagi yang sudah login silahkan unduh surat penugasan SDM Terbaru dibawah ini :
Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai informasi NUPTK dan surat penugasan SDM Bagi Calon Verval NUPTK Baru Tahun 2016 ini, silahkan dibagikan pada rekan rekan lainnya, mudah mudahan berguna dan bermanfaat.
Regards Pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar