TATA CARA DAN SYARAT KENAIKAN PANGKAT GURU, KEPSEK & PENGAWAS SEKOLAH GOLONGAN IV KEATAS

Dalam kesempatan kali ini admin ingin menginformasikan tata cara dan syarat untuk naik pangkat jabatan baik untuk guru, kepala sekolah, pengawas sekolah dan untuk golongan IV Ke atas,  Langsung saja Berikut ini Tata Cara dan Persyaratan Kenaikan Pangkat Guru Golongan IV B ke atas yang disampiakan dalam kegiatan uji publik standar pelayanan di lingkungan Ditjen GTK.

Persyaratan Kenaikan Pangkat Guru Golongan IV B ke atas adalah sebagai berikut:

Guru minimal jabatan Guru Madya pangkat Pembina Tk I Golongan Ruang IV/B
Guru melengkapi dokumen kepegawaian yang terdiri dari :
TATA CARA DAN SYARAT KENAIKAN PANGKAT GURU, KEPSEK & PENGAWAS SEKOLAH GOLONGAN IV KEATAS
TATA CARA DAN SYARAT KENAIKAN PANGKAT GURU, KEPSEK & PENGAWAS SEKOLAH GOLONGAN IV KEATAS

  1. Surat Usul Penilaian Angka Kredit dari Kepala Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota;
  2. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  3. Fotokopi Penetapan Angka Kredit (PAK) Terakhir;
  4. Fotokopi SK Jabatan Fungsional terakhir;
  5. Fotokopi Konversi NIP (apabila pada SK Pangkat dan jabatan terakhir belum tercantum NIP baru ybs);
  6. Fotokopi surat laporan hasil penilaian PAK bagi yang telah diterbitkan;
  7. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja PNS satu tahun terakhir.
JoinSite Untuk Mendapatkan Informasi Kedepannya
itu untuk golongan 4 B dan untuk lebih lengkap yang sudah di sediakan dalam dokumen agar lebih jelas silahkan unduh saja dokumen dibawah ini :
Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai tata cara syarat kenaikan pangkat mudah mudahan berguna dan bermanfaat bagi guru guru setanah air ini silahkan dibagikan.
Regards Pendidikan.
Bersumber : suarapgri.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar