Memang benar demikian, persyaratan untuk memperoleh tunjangan fungsional atau yang 2018 sekarang menjadi Insentif Non PNS, memang harus memenuhi beberapa syarat antara lain memiliki jumlah jam mengajar, NUPTK serta beberapa syarat lain.
Jadi kalau begitu ops tidak dapat tunjangan fungsional! karena tidak memiliki jumlah jam mengajar, bagaimana mau memiliki kalau tugas ops hanya masalah pendataan online. Dan memang itu lah tugas sebenarnya ops bukan mengajar, kecuali merangkap menjadi guru.
Baca :
Pada tahun 2018 ini Pemerintah melalui Dinas masing-masing akan mensosialisasikan keberadaan operator sekolah untuk mendapat tunjang fungsional khusus untuk operator sekolah. Kenapa? karena tugas ops tidak main-main. Sama pentingnya dengan tugas guru mengajar
Download :
Demikian yang dapat sampaikan mengentai insentif tunjangan untuk operator sekolah 2018 mudah mudahan bermanfaat, silahkan bagikan.
Regards Pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar