Jadwal Resmi Pelaksanaan Rekrutmen dan Seleksi CPNS Tahun 2019. Menindaklanjuti Keputusan Menteri PANRB Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Penetapan dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negerni Sipil (CPNS) Tahun 2019, dan memperhatikan usulan kebutuhan/formasi yang disampaikan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah melalui sister elektronik (e-Formasi) sebagian besar perdu penyesuaian dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tanggal 17 Mei 2019 sehingga membutuhkan waktu pengolahan yang relatif lama. Oleh karena itu, pelaksanaan seleksi CPNS formasi tahun 2019 yang semula direncanakan selesai pada tahun 2019, baru dapat dimulai Bulan Oktober 2019 (jadwal terlampir).
Perubahan jadwal tersebut telah disepakati dalam rapat di Kementerian PANRB tanggal 30 September 2019 yang dihadiri unsur dari Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan (Ditjen Anggaran, Ditjen Perimbangan Keuangan, dan Ditjen Perbendaharaan), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, BKN, BPKP, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan langkah-langkah yang harus ditempuh oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Daerah termasuk BKN, khususnya yang berkaitan dengan penganggaran
untuk pelaksanaan seleksi CPNS formasi tahun 2019 sebagai berikut:
1. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
Kementerian/l.embaga/Pemenintah Daerah segera menyiapkan alokasi anggaran
yang dibutuhkan dalam tahun2019 dan 2020, untuk
a. Pelaksanaan seleksi CPNS mulai dari Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), termasuk integrasi nilai SKD dan SKB.
b. Penyediaan infrastruktur pendukung pelaksanaan seleksi CPNS antara lain
tempatlgedung, client computer (mandiri), jaringan komputer dan internet, genset, serta sarana dan prasarana penduk ung lainnya (hal-hal lain yang diperlukan dapat dikonsultasikan dengan BKN)
c. Pelaksanaan seleksi sebagaimana huruf a bekerjasama dengan Badan
Kepegawaian Negara.
d. Melakukan penyesuaian kebutuhan anggaran yang prioritas dalam tahun
anggaran 2020.
2. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
a. Menyusun rencana kebutuhan anggaran dalam rangka penyediaan infrastruktur antara lain: server, sarana pendukung lainnya, serta biaya operasional pelaksanaan seleksi menggunakan Computer Assisted Test
(CAT).
b. Menyampaikan kebutuhan anggaran dimaksud huruf a kepada Menteri
Keuangan u.p. Direktur Jenderal Anggaran
c. Segera berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
dalam rangka persiapan pelaksanaan seleksi CPNS.
d. Mernfasilitasi pelaksanaan seleksi CPNS pada Kementerian/Lembaga/
Pemerintah Daerah.
3. Kementeran/LembagalPemerintah Daerah memastikan ketersediaan alokasi anggaran dalam rangka pelaksanaan seleksi CPNS 2019, mengingat pelaksanaan seleksi CPNS dilakukan pada awal Tahun Anggaran 2020. Untuk itu, diharapkan masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Khusus untuk Pemerintah Daerah agar berkoordinasi pula dengan Kementerian Dalam Negeri.
4. Perlu kami informasikan pula bahwa pada tahun anggaran 2020 akan dilaksanakan rekrutmen dan seleksi ASN yang penetapan formasinya paling cepat Bulan Juli Tahun 2020.
Untuk Jadwal Lengkapnya Bisa di Download dibawah ini :
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Jadwal Resmi Pelaksanaan Rekrutmen dan Seleksi CPNS Tahun 2019..
Untuk Jadwal Lengkapnya Bisa di Download dibawah ini :
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Jadwal Resmi Pelaksanaan Rekrutmen dan Seleksi CPNS Tahun 2019..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar