Pencairan THR Guru Guru PNS/ POLRI dan Besaranya Mei-Juni 2018

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN) aktif dan pensiunan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan Polri dapat dimulai akhir Mei 2018.


"Seluruh PNS, TNI, Polri, dan termasuk pensiunan akan mendapatkan THR sebelum Hari Raya Idul Fitri dan berakhir pada awal Juni. Jadi, mulai pembayarannya adalah akhir bulan ini sampai awal Juni," kata Sri Mulyani seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Rabu (23/5/2018).


Ketentuan ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk membantu ASN dalam hal biaya sekolah anak-anak mereka, mengingat dekat dengan momen tahun ajaran baru.

Sri Mulyani memastikan pihaknya akan menyesuaikan waktu pembayaran THR pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota dengan waktu pemerintah pusat.
Pencairan THR Guru Guru PNS/ POLRI dan Besaranya Mei-Juni 2018

Adapun beban pemberian THR dan gaji ke-13 di daerah dibebankan pada APBD masing-masing pemprov, pemkot, dan pemkab setempat.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) untuk pemberian THR dan gaji ke-13.

Besaran THR melalui ketentuan untuk tahun ini akan lebih besar dibanding tahun sebelumnya karena ada sejumlah komponen yang diikutsertakan di dalamnya.

Sementara untuk gaji ke-13, akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan untuk gaji ke-13 bagi pensiunan, akan dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.


Ketentuan pemberian THR yang setara dengan take home pay satu bulan itu diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan Polri.

Sementara untuk gaji ke-13, akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Adapun gaji ke-13 bagi pensiunan, akan dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Melalui keputusan Presiden ini juga, dipastikan pensiunan akan mendapatkan THR pada tahun ini.

Tahun lalu, para pensiunan tersebut tidak menerima THR. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, alasan pemberian THR bagi pensiunan merupakan wujud reward karena Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) meningkat secara signifikan.
Sumber : http://aceh.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar