Dalam Kesempatan kali ini admin ingin berbagi mengenai informasi Cara Cek Proses SK Inpasing Guru Guru Tahun 2016.
Informasi Pendidikan akan kembali admin bagikan untuk Bapak/Ibu Guru atau para pengunjung setia gurupeduli kali ini yang akan admin bagikan Cara Cek Proses SK Inpassing Bagi Guru Non PNS.
Bagi guru bukan PNS atau non PNS dapat melihat proses pemberian Surat Keputusan (SK) inpassing secara online. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyediakan laman khusus untuk mencari informasi Inpassing bagi guru non PNS.
Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan:
- Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
- Masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun berturut-turut
- Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan
- Telah memiliki NUPTK, melampirkan syarat-syarat administratif
Regards Pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar