NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan. NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. Terdapat 16 angka nomor NUPTK yang tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat, stastus kepegawaian, atau terjadi perubahan data lainnya.
==> LINK PENGAJUAN NUPTK TERBARU 2019
NUPTK merupakan syarat bagi seorang guru untuk dapat megikuti berbagai program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Terutama terkait pemberian tunjangan profesi guru. Oleh karena itu baik bagi guru Honorer maupun PNS harus mengetahui syarat dan bagaimana cara pengajuan NUPTK 2019.
FUNGSI NUPTK
a. Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
b. Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
MANFAAT NUPTK BAGI ANDA
Manfaat NUPTK bagi PNS
a. Mengikuti Program Sertifikasi
b. Mendapatkan Tunjangan
c. Mengikuti UKG (Uji Kompetensi Guru)
Manfaat NUPTK bagi Non PNS
a. Memperoleh tunjangan
b. Syarat memperoleh Tunjangan Fungsional
c. Mengikuti UKG
d. Memperoleh Beasiswa Pendidikan
SYARAT PENGAJUAN NUPTK TERBARU 2019
Syarat pengajuan NUPTK bagi guru bukan PNS, TK/PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK
1.Berkas KTP
2.Berkas SK Kepala Daerah (Bupati/Wali kota/Gubernur) / SK Kepala Dinas (sesuai Kemdikbud No. 1 Tahun 2018 tentang pengelolaan NUPTK tahun 2018) untuk guru di sekolah negeri dan SK GTY untuk guru di sekolah swasta.
3.Berkas Surat Tugas Kepala Sekolah (dari atasan langsung) atau SK Penempatan
4.Berkas Ijazah jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan S1/D4.
Syarat Pengajaun NUPTK bagi Guru Berstatus PNS/ CPNS:
1.Berkas KTP
2.Berkas SK Pengangkatan PNS/CPNS Asli
3.Berkas SK Penugasan
4.Berkas Ijazah jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan S1/D4
Syarat umum pengajuan NUPTK Baru:
1.Guru, KS, PS TK, SD, SMP, SMA, SMK PLB. PTK pada satuan pendidikan non formal seperti KB, TPA , SPS, PKBM, TBM, Kursus UPT.
2.Guru CPNS/PNS, PS PNS, Guru NON PNS S1/DIV dari PTN yang memilki prodi terakreditasi atau PTS yang terakreditasi kopertis bagi PTK yang diangkat sesudah januari 2006.
3.PTK aktif dalam aplikasi dapodikdasmen dan dapodik paud-dikmas.
==> CARA PENGAJUAN NUPTK TERBARU SECARA ONLINE 2019 LENGKAP <==
1. Silahkan Lakukan login ke portal layanan VervalPTK , berikut ini link aksesnya.
2.Masukkan username dan password yang digunakan pada saat mendaftarkan akun SDM anda, bagi yang belum tauh bagaimana cara daftarkan di web SDM Data Kemdikbud silahkan simak DISINI.
3.Setelah login silahkan klik pada Menu NUPTK > Calon penerima NUTPK pilih nama guru selanjutnya pilih tombol Unggah Berkas (Upload).
4.Dokumen yang harus diunggah yakni:
- Scan KTP;
- Scan Ijazah SD, SMP, SMA/SMK serta ijazah S1/D4;
- Scan SK GTT Sekolah Negeri (SK Bupati/Kepala Daerah) SK GTY Sekolah Swasta, Scan SK CPNS/PNS surat Penugasan Dinas (SMPT bagi guru berstaTus PNS/CPNS) atau SK Penempatan.
5. Apabila semua persyaratan sudah terpenuhi silahkan lakukan pengajuan NUPTK dengan menekan tombol Unggah Berkas (Upload) apabila telah selesai silahkan klik OK, maka proses selesai. Proses selanjutnya Guru ataupun Operator Sekolah tingga memantau program pengajuan NUPTK pada layanan VervalPTK.
Bagaimana cara memantau Pengajaun NUPTK?
Caranya sangat lah mudah yaitu dengan mengecek pada menu Status Penerimaan NUPTK. Pengajuan NUPTK bisa saja ditolak karena satu dan lain hal. Seperti dokumen yang tidak valid atau lainnya. Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh Guru ataupun Operator Sekolah untuk selalau memantau perkembangan pengajuan NUPTK masing-masing.
Untuk di ketahui, jika setelah usulan dikirm maka proses persetujuan atau approve ada di admin dinas setempat. Jika dinyatakan lulus verifikasi data akan menuju pusat, dipusat inilah akan dihitung rasio kebutuhan guru daerah setempat.
Apabila dihasilnya dibutuhkan penerbitan NUPTK baru maka akan diberikan NUPTK. Semoga guru-ruru sekalian segera terbit NUPTK nya. Semoga bermanfaat.
Bagi GTK yang telah berhasil terbit NUPTK nya, jangan lupa untuk melakukan Cetak Kartu NUPTK.
== > CARA MEMERIKSA KEAKTIFAN NUPTK TERBARU <==
1. Silahkan siapkan NUPTK yang telah diterbitkan. Caranya: silahkan akses link ini http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id. Setelah berhasil login, disini kita bisa melihat NUPTK kita.
2. Selanjutnya, silahkan klik link berikut http://gtk.data.kemdikbud.go.id/ untuk memeriksa aktif atau tidaknya NUPTK GTK.
Pilih menu "Status NUPTK", pada halaman tersebut terdapat kolom kosong untuk kita isikan NUPTK. Silahkan isikan NUPTK rekan-rekan sekalian, lalu klik Enter di keyboard.
3. Apabila setelah rekan-rekan enter data tadi dan hasilnya tampil seperti halaman dibawah ini, berarti NUPTK rekan sudah aktif. Dan sebaliknya bagi NUPTK yang belum aktif pada saat pengisian NUPTK di kolom tadi, data akan kosong. Demikianlah cara memeriksa keaktifan NUPTK.
CARA MENCETAK NUPTK YANG SUDAH TERBIT TERBARU
Untuk mencetak NUPTK sama seperti kita mencetak halaman Info GTK, caranya kita tinggal klik pada halaman NUPTK yang sudah aktif lalu tekan CTRL + P di keyboard. Untuk selengkapnya silahkan ikuti informasi berikut ini.
1. Pada halaman NUPTK yang sudah aktif, silahkan tekan CTRL + P pada keyboard.
2. Setelah CTRL + P di keyboard, hasilnya seperti dibawah ini.
Lalu GTK bisa memilih atau klik pada Tombol Change untuk memilih file tersebut di cetak atau dibuat dalam bentuk .pdf. Hasilnya seperti gambar dibawah ini, apabila ingin mencetak silahkan pilih printer yang anda gunakan, dan apabila untuk dalam format .pdf silahkan klik Save as PDF.
==> STATUS PEMBATALAN DAN PENGAJUAN KEMBALI NUPTK <==
NUPTK dapat dibatalkan atau ditunda penerbitan Nomor Unik PTK nya apabila memenuhi kondisi sebagai berikut:
a. PTK yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi sebagai PTK
b. PTK yang bersangkutan memiliki lebih dari satu NUPTK
c. PTK tidak mencantumkan data-data dengan benar, terutama untuk data-data yang sifatnya penting dan wajib untuk diisi ( Tempat Tugas, Nama, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Agama, Alamat, Riwayat Pendidikan dan Data Keluarga).
Pembatalan NUPTK dapat dilakukan atas inisiatif Operator NUPTK Pusat dengan sebab salah satu di atas, atau karena usulan dari Operator Tingkat Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar